BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Friday 13 September 2013

Masalah Poligami Dalam Islam

Masalah Poligami Dalam Islam

Bismillah.

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Dengan tulisan ini saya ingin untuk ikut sedikit berdiskusi & berbagi info sebatas pengetahuan saya tentang permasalahan poligami, yg tentunya sangat terbatas ini, pada sohib2x sesama muslim maupun yg non muslim. Tulisan ini saya buat pada saat perdebatan tentang poligami sedang hangat2xnya di televisi beberapa waktu yg lalu.

Poligami adalah sistem pernikahan dimana seseorang memiliki pasangan menikah lebih dari satu orang. Poligami sesungguhnya bisa dilakukan baik oleh pria ataupun wanita. Yang dilakukan oleh pria dinamakan Polijini, sedangkan yg dilakukan oleh wanita disebut Poliandri. Tetapi karena poliandri sangat sedikit sekali dilakukan orang, maka kebanyakan pemahaman orang tentang poligami adalah pria yg beristri lebih dari satu. Maka dalam pembahasan ini secara umum bila menyebut poligami maka yg dimaksud adalah polijini.


Poligami dalam Islam

Banyak orang berpendapat bahwa melakukan poligami adalah sesuatu hal yg dianjurkan dalam agama Islam, bahkan ada juga yg menganggapnya suatu yg wajib & mempunyai nilai religius lebih besar dibandingkan yg melakukan monogami. Apakah benar demikian?

Dalam Al-Qur’an surat : An-Nisaa’ ayat 3 & An-Nisaa’ ayat 129 disebutkan (terjemahannya) :

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dalam surat An-Nisaa’ ayat 3 diatas disebutkan seorang pria muslim bisa menikahi 2, 3, atau 4 wanita. Tetapi kemudian disebutkan juga bahwa bila seorang pria muslim kuatir tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya ia hanya menikahi satu orang wanita saja.

Point penting terdapat pada bunyi ayat lainnya di surat yg sama (ayat 129), dimana disebutkan bahwa seorang pria (dg segala keterbatasan manusiawinya) tidaklah mungkin dapat berbuat adil (maksudnya benar2x 100 persen adil).

Maka sesungguhnya makna dari ayat tersebut insyaallah sbb :

Karena sesuai dg fitrah manusia yg tidak mungkin dapat sepenuhnya berbuat adil, maka pilihan terbaik bagi kebanyakan pria secara umum adalah menikah dg hanya satu wanita saja (monogami). Sekalipun demikian, menikahi lebih dari satu wanita tetap diperbolehkan bila terpenuhi kondisi & syarat2x tertentu. Dan syarat2x yg ditetapkan Islam tidaklah mudah. Sedangkan untuk kata “adil” yg dipakai di ayat tsb saja menurut seorang ulama, dalam bahasa aslinya mempunyai setidaknya 4 arti yg berbeda.

Karena itu, poligami sebenarnya bukanlah sebuah hukum keharusan, melainkan sebuah pengecualian. Dalam Islam ada 5 kategori hukum :

  1. Fardu –> artinya kewajiban
  2. Mustahab –> artinya disunnahkan atau dianjurkan
  3. Mubah –> artinya diperbolehkan
  4. Makruh –> artinya tidak dianjurkan
  5. Haram –> artinya dilarang

Poligami dalam hal ini mestinya berada pada hukum yg paling tengah, yaitu : Mubah atau diperbolehkan. Jadi tidak berarti bahwa beristri lebih dari satu adalah lebih baik daripada beristri hanya satu saja.


Mengapa Islam membolehkan praktek poligami (polijini) ?

Beberapa alasan Islam membolehkan Poligami :

1. Islam & Al-Qur’an adalah suatu tuntunan yg diturunkan Tuhan untuk seluruh umat manusia dan untuk sepanjang jaman. Itu artinya bahwa ajaran Al-Qur’an harus dapat diterapkan pada siapa saja, di mana saja, dan pada waktu kapan saja. Jadi hukum2x didalamnya harus dapat diterapkan pada berbagai lingkungan sosial & masa yg berbeda, misalnya pada umat jaman nabi Muhammad yg masih lazim menikah dg banyak istri, maupun umat pada jaman sekarang yg sudah banyak berpaham monogami.

2. Sekalipun umumnya sekarang kebanyakan orang (termasuk orang Islam) sudah berpaham monogami, poligami tetap dibolehkan dalam Islam sebagai sebuah “jalan keluar” untuk suatu alasan & kepentingan tertentu yg tidak bertentangan dg ajaran agama, misalnya :

- Seorang pria yg menginginkan anak, sedangkan istrinya mandul

- Seorang pria yg mempunyai istri yg sakit2xan & tidak mampu melayani suaminya dg baik secara semestinya

- Kebutuhan seksual pria yg secara umum lebih besar dari wanita, termasuk tidak adanya masa menopause bagi pria seperti umum terjadi pada wanita pada usia sekitar 40 – 50 th.

- Berlebihnya jumlah wanita di suatu daerah dibanding jumlah pria-nya (dibahas lebih detail pada point nomor 4)
- Dan masih ada beberapa alasan lagi yg mungkin membutuhkan adanya pernikahan poligami

3. Sesuai dg surat An-Nisaa’ : 3 tadi, bahwa poligami yg dibolehkan dalam Islam adalah “poligami terbatas”, yaitu tidak boleh lebih dari 4 istri. Sedangkan pada jaman sebelum turunnya ayat tsb seorang pria lazim bisa berpoligami secara tidak terbatas, bahkan bisa puluhan atau bahkan bisa mencapai seratus orang istri. Di sini terlihat aturan poligami dalam Islam juga berfungsi untuk mengatur dan membatasi seorang pria untuk tidak berpoligami secara tidak terbatas yg bisa melebihi kemampuannya sebagai suami, ayah, dan kepala rumah tangga.

4. Secara rata2x, jumlah wanita di dunia lebih banyak daripada pria. Hanya di beberapa daerah tertentu di dunia ini yg tercatat memiliki jumlah populasi pria lebih banyak dari wanitanya, seperti di beberapa daerah di China & India. Tetapi itupun terjadi secara tidak normal, maksudnya di daerah2x tsb mempunyai kondisi sosial dimana orang menganggap jauh lebih berharga mempunyai anak laki2x daripada anak perempuan, yg mengakibatkan banyaknya terjadi pembunuhan bayi/janin saat orang tuanya mengetahui kelaminnya adalah wanita. Data populasi penduduk di berbagai belahan dunia secara umum juga selalu menunjukkan kelebihan jumlah wanita dibanding pria. Misalnya : di Amerika Serikat jumlah wanita kelebihan 7,8 juta jiwa. Kota New York saja kelebihan populasi wanita 1 juta orang, sementara 1/3 dari penduduk prianya adalah kaum gay (yg tidak akan menikahi wanita). Secara keseluruhan Amerika saja memiliki jumlah pria gay lebih dari 25 juta orang! Dan bila di Amerika seluruh pria “normal” sudah memiliki satu istri, maka masih akan ada sekitar 30 juta wanita yg tidak mendapatkan suami. Inggris juga kelebihan 4 juta populasi wanita, Jerman 5 juta wanita, dan di Rusia kelebihan 9 juta. Itu masih diluar jumlah para pria gay yg tidak akan menikahi wanita. Hal ini bisa menimbulkan masalah yg serius dimana ada sekian banyak jumlah wanita yg tidak akan mendapatkan suami bila semua pria hanya menikah dg satu wanita saja. Dan Islam mempunyai solusi untuk permasalahan ini.

5. Dan masih ada beberapa alasan lainnya yg relevan dg ajaran Islam yg membolehkan poligami terbatas, seperti kenyataan populasi di dunia yg cenderung mendukung kondisi jumlah wanita menjadi lebih banyak dari pria, seperti :

  • Banyaknya perang di berbagai daerah yg berkecenderungan memakan banyak korban pria daripada wanita (pernah ada demonstrasi para wanita di beberapa daerah di Eropa setelah PD II karena hukum yg tidak membolehkan poligami, sedangkan banyak sekali terdapat janda2x akibat perang yg sangat menghancurkan itu),
  • Anak lelaki yg meninggal lebih banyak dari anak wanita,
  • Banyaknya kegiatan yg umum dilakukan pria lebih beresiko kematian daripada wanita, seperti pada kemiliteran, pekerjaan kasar, beberapa cabang olahraga, dll.
  • Serta masih ada beberapa alasan lagi yg secara logis & ilmiah dapat mendukung dibolehkannya praktik poligami.

Poligami dalam berbagai agama

Banyak orang berpendapat bahwa hanya agama Islam-lah yg membolehkan umatnya untuk melakukan poligami, sedangkan dalam agama2x lain tidak boleh. Hal ini membuat ada orang yg menganggap Islam tidak menghargai hak2x wanita secara setara dg pria (terutama para aliran feminis), termasuk juga dimanfaatkan oleh golongan2x tertentu untuk mendiskreditkan Islam sbg agama yg tidak menghargai wanita (Saya dapat menjelaskan banyak hal secara luas tentang topik penghargaan pada wanita dalam pandangan Islam & agama2x lain untuk meluruskan pandangan tsb, tapi itu pembahasan lain, di sini kita hanya akan membahas tentang poligami).

Benarkah pendapat demikian? Benarkah poligami hanya ada di agama Islam? Ada beberapa hal yg bisa kita perhatikan di sini :

Al-Qur’an adalah “satu-satunya” kitab suci dalam agama2x di dunia yg terdapat penyataan tegas –> “menikahlah dengan satu orang wanita saja” (An-Nisaa’ : 3). Tidak satupun kitab suci dalam agama2x lain di dunia yg memerintahkan seorang laki2x untuk hanya menikah dg satu orang wanita saja. Juga di sana tidak ada batasan dalam melakukan poligami seperti disebutkan di ayat tadi. Di dalam kitab2x seperti Weda, Ramayana, Mahabarata, Talmud, dan juga Injil, kita tidak akan menemukan batasan kepemilikan istri. Contoh lebih detailnya sbb :

  • Banyak agamawan Hindu yg mempunyai banyak istri menurut kitab suci mereka, misalnya : raja Dashrat ayahanda Sri Rama punya 4 istri (Vishnusutra Ch. 24 V. 1), Krisna juga demikian dengan memiliki 16100 istri ! (Mahabarata Anushasana Parva Sec. 15). Baru pada tahun 1956 di India dikeluarkan undang2x Hindu Marriage Act yg melarang memiliki istri lebih dari satu. Jadi bukan kitab suci Hindu yg melarang pernikahan poligami, tapi para pemimpin umatnya. Juga dalam data pemerintah India, terdapat data poligami dari seluruh penduduk India, bahwa dalam kurun waktu 10 tahun dari tahun 1961 – 1971 orang muslim yg berpoligami sebanyak 4.31% dari jumlah komunitasnya, sedangkan orang Hindu yg poligami adalah sebanyak 5.06% dari jumlah komunitasnya. Ternyata dalam kondisi undang2x yg seperti itu, persentase umat Hindu yg berpoligami dalam komunitasnya adalah lebih banyak dari persentase umat Islam yg berpoligami dalam komunitasnya.
  • Dalam kitab Talmud (kitab suci Yahudi) secara khusus membolehkan orang awam beristri empat, sementara raja2x diperbolehkan beristri hingga 18 orang. Kenyataannya Yahudi tidak menghapuskan hak seorang laki2x untuk memiliki sejumlah istri secara bersamaan hingga hukum terkenal dari Rabbi Gershom bin Yehudah (960-1030) yg mengeluarkan dekrit yg melarang praktek poligami. Tapi setelah itupun masih terdapat kelompok2x Yahudi yg masih terus berpoligami, seperti komunitas Sephardic yg hidup di beberapa negara Islam terus mempraktekkan poligami sampai akhir tahun 1950-an hingga dikeluarkannya Act of the Chief Rabbinate of Israel yg melarang seorang laki2x Yahudi beristri lebih dari satu. Sedang di dalam kitab Perjanjian Lama Kristen yg terdapat cerita sejarah & kehidupan umat Yahudi, banyak sekali terdapat kisah pria2x yg beristri lebih dari satu, termasuk para raja, nabi, & orang2x suci lainnya, tanpa ada satu-pun ayat yg mencela perbuatan mereka, termasuk dari Yesus Kristus & nabi2x lainnya. Bahkan poligami di sana dilukiskan sangat ekstrim dg adanya pria2x yg beristri puluhan sampai ratusan orang (mis : raja Salomo – dlm Islam nabi Sulaiman – punya 700 istri & 300 gundik. Baca : 1 Raja-raja 11 : 1-3, dan masih banyak lagi contoh lain).
  • Dalam gereja2x Kristen awal, poligami terus dipraktekkan selama beberapa abad setelah kepemimpinan Yesus Kristus, dan bahkan didukung oleh beberapa tokoh yg dikenal sbg Bapa-bapa Rasuli (Apostolic Fathers). Seperti yg tercermin dalam tulisan2x Agustinus, uskup Hippo dan seorang Santo yg ditasbihkan oleh gereja Katolik Roma : “Guna menyediakan keturunan2x yg jumlahnya memadai, praktik seorang laki2x memiliki beberapa istri pada waktu yang sama tidak boleh dijadikan keberatan…” (Perintah Kristen)

“… kami membaca bahwa banyak perempuan meladeni satu suami, ketika keadaan sosial bangsa tersebut membolehkannya, dan tujuan masa itu mengharuskannya demikian, karena tidak ada yg bertentangan dengan sifat2x pernikahan.” (Pernikahan De Bono).

Selain itu juga ada beberapa contoh pendukung lain dari data sejarah :

  • Th 726, Paus Gregory II telah mengirimkan misionaris ke suku2x Jerman yg salah satu ajarannya adalah membolehkan seorang suami untuk mengambil istri lagi jika istrinya yg pertama lemah dalam hubungan seksual & si suami tidak mendapat kepuasan dengannya.

  • Karlemagne (742-815), Kaisar Romawi Suci, memiliki 2 istri & banyak gundik, dan menetapkan hukum yg melegalkan poligami, bahkan bagi para pendeta.

  • Reformasi Protestan juga mencerminkan poligami yg didukung gereja ke dalam kekristenan, misalnya : aturan Anabaptis di Munster Jerman th 1531-1534 dimana poligami malah diharuskan jika ingin jadi orang Kristen sejati. Kedua, Dakwah Bernardino Ochino pada abad 16 di Polandia. KetigaMartin Luther-pun menyatakan bahwa ia tidak dapat menemukan larangan Alkitab terhadap poligami, dan menyetujui pernikahan poligami Philip dari Hesse dan menyarankan Raja Henry VIII untuk mengambil istri kedua daripada menceraikan istri pertamanya. Rekan Martin Luther, Philip Melanchton (1497-1560) juga mendukung poligami raja Henry VIII

  • Baru pada tanggal 11 Nopember 1563, pada Konsili Trento, Gereja Katolik Roma melarang poligami tanpa kecuali.

  • Pada 1650, menyusul perang Tiga Puluh Tahun, pemerintah Kristen di Nuremburg (Jerman) meloloskan sebuah hukum yg membolehkan seorang laki2x memiliki 2 orang istri.

  • Pada abad ke 17 di Amerika, poligami dipraktekkan oleh kelompok kristen Joseph Smith, dan masih terus dipraktekkan hingga saat ini oleh beberapa sempalan kelompok tsb.

  • Bahkan pada hari ini, setidaknya ada 2 cabang Kristen di Afrika mengakui poligami, termasuk Legiun Gereja Maria dan Gereja Otonom Ortodoks Afrika di Selatan Sahara.

Poliandri

Lantas kalau Poligami (polijini) dibolehkan dalan Islam, kenapa poliandri tidak diperbolehkan?

Dilarangnya poliandri dalam agama Islam berlandaskan pada surat An-Nisaa’ ayat 22-23, yg menjelaskan wanita2x yg boleh & tidak boleh dinikahi. Dan pada ayat 24 dijelaskan bahwa tidak boleh menikahi seorang wanita yg bersuami.

Islam mendasarkan ajarannya pada persamaan hak antara pria & wanita. Tetapi persamaan hak yg dimaksud di sini bukanlah seperti yg sekarang banyak diteriakkan secara membabibuta oleh para pejuang feminis, yaitu secara mutlak & total. Persamaan hak pria & wanita dalam Islam adalah ditempatkan pada porsi yg semestinya sesuai kodrati yg berbeda antara pria & wanita. Ada bidang2x tertentu dimana justru tidak pada tempatnya untuk menyamakan posisi pria & wanita. Misalnya : kalau seorang karyawati berhak mendapatkan cuti hamil selama 3 bulan penuh, apakah seorang pria juga berhak menuntut hak yg sama? Tentu saja tidak. Secara umum hampir semua orang juga setuju pembebanan pekerjaan juga tidak semuanya dapat diberlakukan sama antara pria & wanita, misalnya utk pekerjaan keras & kasar spt kuli, tukang becak, beberapa cabang olahraga, militer, dan masih banyak lagi, juga tidak selayaknya disamakan porsinya antara pria & wanita yg mempunyai perbedaan dalam kekuatan fisik, otot, & psikis-nya. Sangat banyak contoh2x lain yg juga mendukung bahwa persamaan hak bukanlah berarti meniadakan perbedaan kodrati antara pria & wanita.

Dalam hal ini, Poliandri dilarang dalam Islam karena beberapa hal sbb :

1. Kejelasan benih & garis keturunan. Bila seorang pria berpoligami, maka anak2xnya dari istri yg manapun tetap mempunyai status kejelasan dalam asal benih & garis keturunannya. Hal yg sama tidak dapat terjadi apabila yg berpoligami (poliandri) adalah wanitanya. Akan sangat sulit buat menentukan si anak mendapatkan benih dari ayah yg mana, dan siapa ayahnya yg sebenarnya sbg garis keturunan bila si ibu berpoliandri. Dalam banyak kasus baik sehubungan dg masalah sosial budaya ataupun masalah kejiwaan si anak, hal itu bisa mengakibatkan kekacauan tatanan hidup sosial di lingkungannya & gangguan mental yg melekat pada si anak sampai dewasa nanti. Hal ini juga sudah diakui oleh dunia psikologi. Memang pada masa sekarang kita sudah dapat menentukan garis keturunan seorang anak melalui test DNA. Tetapi test itu belum umum di masyarakat, mahal, & menuntut konsekuensi psikologis dari orang tuanya. Lagipula teknologi itu baru ditemukan pada abad 20, lantas bagaimana dg sekian belas abad yg sebelumnya? Orang akan kesulitan untuk menentukan garis keturunan seseorang bila menerapkan parktik poliandri.

2. Seorang pria lebih mempunyai jiwa poligami secara alamiah daripada wanita. Hal ini sudah dibuktikan dalam berbagai penelitian yg pernah dilakukan, dan bahkan ada penelitian terbaru yg menyatakan bahwa kecenderungan untuk berpoligami itu sudah ada dalam gen bawaan setiap pria. Sementara secara umum pandangan asli dari kebanyakan wanita adalah tidak adanya kecenderungan alami untuk berpoligami. Banyak angket2x yg terbuka maupun yg tertutup juga mengindikasikan hal yg sama, dimana para pria yg menyatakan cenderung punya keinginan berpoligami adalah jauh lebih besar daripada yg wanita. Mengenai gen bawaan untuk berpoligami, ada sebuah lelucon yg juga masih sedikit logis, yaitu bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk pria, bukan pria diciptakan dari tulang rusuk wanita, dan tulang rusuk itu jumlahnya banyak, jadi sudah selayaknya beberapa wanita adalah milik seorang pria, bukan sebaliknya..

3. Seorang pria yg berpoligami apabila dapat melakukan manajemen rumah tangga dg baik, maka tidak akan ada masalah dg kehidupan sexualnya. Lain halnya dg wanita yg berpoligami. Wanita yg punya beberapa suami sangat mungkin akan mempunyai masalah dalam kehidupan seksualnya bahkan kesehatan seksualnya karena kecenderungan kemungkinan adanya aktivitas seksual pada saat yg bersamaan. Hal mana tidak akan terjadi pada suami yg punya beberapa istri (maaf, untuk point yg ini saya tidak bisa menuliskan detail karena alasan kesopanan.

4. Alasan2x yg diuraikan di atas dapat dg mudah kita temukan, tetapi mungkin masih banyak lagi alasan mengapa Allah melarang pernikahan poliandri.


KESIMPULAN

Jadi beberapa kesimpulan dari uraian diatas adalah :

1. Ajaran Islam hanya membolehkan poligami terbatas dg aturan2x tertentu sebagai “jalan keluar” dalam kondisi2x sosial tertentu pula yg dalam kenyataannya kadang2x memang membutuhkan diterapkannya poligami

2. Hanya di Al-Qur’an terdapat pernyatan tegas untuk menikah hanya dg satu orang wanita saja, sedangkan dalam kitab suci agama2x selain Islam, tidak terdapat larangan tegas untuk tidak ber-poligami, malah banyak sekali contoh2x praktik poligami tidak terbatas dalam kitab2x tsb.


3. Di dalam agama2x selain Islam, larangan poligami bukan berasal dari dasar ajaran agamanya & kitab sucinya, tapi berasal dari keputusan para pemuka2x agamanya. Sedangkan Islam tidak melarang penuh praktik poligami, karena kenyataan pada kitab sucinya memang tidak dilarang, hanya dibatasi oleh ketentuan2x yg harus dipenuhi. Dan sikap umat Islam terhadap kitab sucinya tidak pernah berubah, bahwa Al-Qur’an adalah dasar hukum nomor satu. Ketentuan dari pemuka2x agama Islam untuk suatu permasalahan hanyalah beberapa tingkat kekuatan hukumnya di bawah Al-Qur’an & tidak boleh bertentangan. Di lain pihak tampaknya di agama2x lain hal tsb tidak terlalu menjadi masalah, terbukti aturan pelarangan total thd poligami ternyata bukanlah bersumber dari ajaran dasar agamanya atau kitab sucinya, tapi hanya berasal dari ketentuan para pemuka agamanya. Hal yg sama misalnya juga terjadi spt pada kasus pengangkatan pastur yg penganut homoseksual di Amerika, juga dg menikahkan pasangan sesama jenis di gereja2x Amerika & Eropa yg pernah beberapa kali disiarkan di berita TV, dan beberapa kasus lain yg semuanya sebenarnya tidak didukung oleh kitab sucinya tapi tetap disahkan oleh gereja2x yg bersangkutan (kisah penghancuran Sodom & Gomorah dalam kitab Perjanjian Lama Kristen, adalah karena Tuhan melaknat penduduknya yg mempraktekkan homoseks – baca : Kitab Kejadian 18-19).


4. Alasan2x dalam kenyataan kehidupan sosial masyarakat dunia dari masa ke masa ternyata sangat relevan dg kebutuhan dibolehkannya pernikahan poligami, yg menunjukkan bahwa poligami sebagai sebuah “jalan keluar” kadang2x memang diperlukan. Dan Tuhan sbg pengatur kehidupan manusia jelas mengetahui hal itu, maka sebenarnya ajaran tentang poligami dalam Al-Qur’an sudah sesuai dg fitrah manusia itu sendiri, tentu saja apabila hal itu dijalankan dg benar sebagaimana mestinya, bukan untuk disalahgunakan.


5. Poliandri tidak dibenarkan dalam Islam adalah untuk kepantasan & kebaikan si wanita sendiri beserta keturunannya yg sudah seharusnya lebih dilindungi & mendapatkan kejelasan tentang asal benih & garis keturunannya.


6. Sebagai umat yg mempercayai Al-Qur’an sebagai ajaran & hukum yg berasal dari Tuhan, umat Islam sudah semestinya untuk menerima ketentuan yg diatur oleh Al-Qur’an, baik ia pria ataupun wanita. Gerakan feminis belakangan ini yg semakin gencar memperjuangkan hak2x wanita & menyerang aturan poligami Islam, semestinya bisa menyadari bahwa unsur2x yg dianggap merendahkan & menghina wanita dalam poligami Islam tidaklah pada tempatnya, karena yg selama ini menimbulkan kesan jelek adalah para pelakunya yg tidak dapat menerapkan poligami dg baik, dan bukan poligaminya itu sendiri. Sebab poligami bila diterapkan dg baik & benar, ternyata juga tidak bermasalah. Dan banyak contoh seperti itu dalam masyarakat. Sitoresmi, seorang selebriti yg baru2x ini ditampilkan dalam sebuah acara talk show di TV sbg seorang “korban poligami” diluar dugaan menyatakan bahwa dirinya dan keluarganya ternyata tidak punya masalah yg berarti dg kehidupan poligaminya. Ia mengatakan : “Ilmu itu ada banyak, salah satunya adalah ilmu poligami. Kalau ada orang yg melakukan poligami janganlah anda serang, karena belum tentu ia bermasalah seperti yg anda kira. Kalau anda mengira pasangan poligami itu selalu bermasalah sedangkan pelakunya sendiri tidak, maka semestinya anda berpikir, oh.. ternyata ilmu saya belum sampai kesana..”.


7. Sebagai umat muslim yg hidup dijaman modern, dimana sudah semakin sedikit orang yg berpoligami, tidaklah salah kalau kita berpendapat bahwa yg paling baik & adil itu ya dg menikah monogami, karena memang spt itu juga yg tersirat dalam Al-Qur’an. Tetapi kita juga tidak boleh menyingkirkan sama sekali pembolehan berpoligami sebagai sebuah “jalan keluar” (spt juga perceraian yg dibenci Tuhan tapi halal sbg jalan keluar terakhir dalam mencari kebahagiaan berumahtangga), karena menyingkirkan hal tsb bisa berarti tidak mempercayai isi kitab suci yg berisi kata2x Tuhan dan berisi hukum2x untuk kebaikan manusia itu sendiri. Cukup menyedihkan saat melihat para muslimah pejuang feminis berteriak berapi2x di TV menentang poligami, termasuk dg kata2x kasar semacam (maaf) “bullshit” untuk menanggapi poligami yg diatur oleh agama. Bahkan diantara mereka yg berteriak2x itu ada yg mengenakan jilbab layaknya seorang muslimah sejati yg semestinya bisa lebih memahami lagi permasalahan poligami dg pikiran jernih, tidak hanya menonjolkan ego kewanitaannya yg sempit saja & terbawa arus pendapat pejuang feminis Barat yg sesungguhnya tidak mengetahui permasalahan sebenarnya.


8. Sedangkan bagi sohib2x non muslim, janganlah isu poligami yg sedang memanas itu membuat anda terpengaruh pada pendapat golongan2x tertentu untuk berpandangan jelek pada aturan poligami yg diterapkan dalam agama Islam, apalagi setelah membaca uraian saya sebelumnya tentang poligami di agama2x selain Islam, termasuk sampai ikut2xan menghujat tanpa pengetahuan yg memadai bagaimana sesungguhnya posisi poligami dalam ajaran Islam maupun dalam ajaran agama anda sendiri. Biarlah hal itu menjadi bagian dari kehidupan pribadi masing2x, karena umat Islam meyakini apabila poligami itu dapat dilakukan dg baik sesuai porsi & aturan yg ada, juga tidak akan menimbulkan masalah. Pernyataan dari Sitoresmi sbg selebriti “korban” poligami spt yg diungkapkan sebelumnya hendaknya bisa menjadikan pemikiran bagaimana seharusnya kita bersikap terhadap poligami & para pelakunya.


9. Bagaimanapun poligami masih jauh lebih baik dibanding sistem hidup yg diterapkan di Barat yg notebene mayoritas non muslim selama ini, dimana orang menikah monogami hanyalah formalitas saja, sedangkan diluar itu mereka juga melakukan “poligami” tidak terbatas (pria & wanita) dg perselingkuhan pada banyak pasangan yg sudah sangat lazim dalam masyarakat di sana yg membuat sistem hidup mereka menjadi kacau balau.

Demikian uraian saya tentang poligami. Semoga bisa menambah wawasanyg berguna bagi kita semua. Segala saran & kritikan yg membangun adalah tambahan ilmu buat saya.


Referensi utama :

1. Islam Menjawab Gugatan, Dr. Zakir Abdul Karim Naik, Mei 2004, India

2. Abrahamic Faiths : Judaism, Christianity, and Islam, Similiarities and Contrasts, Dr. Jerald F. Dirks, 2004, USA.

3. Al-Qur’an & terjemahannya, Departemen Agama RI

.4. Alkitab, Lembaga Alkitab Indonesia

Referensi pendukung :
- Beberapa buku lain.

May Allah bless we all

Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Read more at http://rindutulisanislam.blogspot.com/2013/03/masalah-poligami-dalam-islam.html#cRCPJS7POabJwgPa.99 

0 comments: